
Pemerintah Desa terdiri dari dua unsur utama yang bekerja sama:
Dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa:
Sekretaris Desa (Sekdes): Bertanggung jawab atas administrasi umum dan koordinasi antar urusan.
Kepala Urusan (Kaur):
Kaur Keuangan: Mengelola transaksi dan laporan dana desa.
Kaur Tata Usaha & Umum: Mengurusi persuratan dan perlengkapan.
Kaur Perencanaan: Menyusun rencana pembangunan desa (RKPDes).
Kepala Seksi (Kasi):
Kasi Pemerintahan: Mengurus kependudukan dan ketertiban.
Kasi Kesejahteraan: Mengelola bantuan sosial dan pembangunan fisik.
Kasi Pelayanan: Melayani kebutuhan administrasi warga secara langsung.
Kepala Dusun (Kadus): Pelaksana kewilayahan di tiap dusun (Mataram Jaya memiliki beberapa dusun, termasuk pusat pemerintahan di Dusun III).
Lembaga ini berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam:
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes).
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.