MATARAM JAYA – Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang asri, Pemerintah Desa Mataram Jaya resmi menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Langkah ini diambil sebagai komitmen desa dalam mendukung program kesehatan nasional mulai dari tingkat keluarga.
Perdes PHBS ini mencakup beberapa poin utama yang menjadi tanggung jawab bersama, di antaranya:
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga: Larangan membuang sampah sembarangan dan ajakan untuk memilah sampah organik serta anorganik.
Kepemilikan Jamban Sehat: Mendorong setiap rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi yang layak untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Kawasan Tanpa Rokok: Menetapkan area tertentu, seperti fasilitas umum dan balai desa, sebagai kawasan bebas asap rokok.
Pemberdayaan Posyandu: Mengajak ibu dan balita untuk rutin memeriksakan kesehatan guna mencegah stunting di Desa Mataram Jaya.
Kepala Desa Mataram Jaya menyampaikan bahwa Perdes ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan agar warga hidup lebih berkualitas. "Kesehatan adalah modal utama kita untuk bekerja dan membangun desa. Dengan lingkungan yang bersih, kita dapat terhindar dari berbagai penyakit menular," ujarnya.
Pemerintah Desa juga menggandeng kader kesehatan dan TP-PKK untuk melakukan pendampingan langsung ke rumah-rumah warga. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, kesadaran masyarakat Mataram Jaya terhadap kebersihan lingkungan akan semakin meningkat.