Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur. Fungsinya adalah untuk menjalankan Peraturan Desa (Perdes) secara lebih teknis atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pelaksanaan Teknis: Digunakan untuk merinci langkah-langkah operasional dalam program kerja desa guna mencapai visi masyarakat yang mandiri, cerdas, dan sejahtera.
Pengaturan Lembaga: Menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti PKK, Karang Taruna, dan LPM.
Peningkatan Pelayanan: Mengatur standar pelayanan publik di tingkat desa agar lebih efisien dan terorganisir bagi warga.
Dalam implementasinya, Peraturan Kepala Desa harus tetap selaras dengan aspirasi yang dihimpun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mendukung pembangunan yang partisipatif.