Selamat Datang di Website Resmi Desa Mataram Jaya. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani. Mari bersama membangun desa lebih maju!

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Administrator  9 Kali Dibaca 

Definisi dan Kedudukan

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berkedudukan sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi Utama BPD

  • Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa untuk merumuskan regulasi yang mendukung visi desa, seperti menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

  • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan masukan terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

  • Melakukan Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel.

Kemitraan dengan Lembaga Lain

BPD bersinergi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti LPM, PKK, dan Karang Taruna untuk memastikan setiap program pembangunan di desa berjalan sesuai aspirasi masyarakat. Koordinasi ini sangat penting untuk mencapai target desa yang cerdas dan sehat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:76
    Kemarin:4
    Total Pengunjung:3.315
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:103.122.0.193
    Browser:Mozilla 5.0