Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berkedudukan sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa untuk merumuskan regulasi yang mendukung visi desa, seperti menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan masukan terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Melakukan Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel.
BPD bersinergi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti LPM, PKK, dan Karang Taruna untuk memastikan setiap program pembangunan di desa berjalan sesuai aspirasi masyarakat. Koordinasi ini sangat penting untuk mencapai target desa yang cerdas dan sehat.